WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keputusan mengejutkan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang memilih menunaikan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi menggunakan kuota khusus meski sudah membayar jalur furoda, kini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Didalami. Itu didalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/9/2025).
Baca Juga:
Data Terkini di KPK: Kasus Korupsi Didominasi Ratusan Pejabat Eselon dan Swasta
Saat ditanya apakah pendalaman tersebut termasuk membahas alasan ekonomis di balik keputusan Khalid Basalamah, Asep menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
“Kalau ke sini (KPK) lagi, nanti ditanya, Pak, lebih murah ya?,” kata Asep.
Meski demikian, Asep menjelaskan penyidik KPK mendapat informasi bahwa pada tahun keberangkatan haji tersebut tidak tersedia haji furoda dan hanya ada kuota haji khusus hasil pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar, KPK Cegah dan Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka
“Akan tetapi, yang jelas tersedia saat itu adalah kuota haji khusus karena pembagian yang 20.000 itu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Kuota haji khusus menjadi lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau delapan persen dari 20.000,” ungkapnya.
Sebelumnya, Khalid Basalamah ketika diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Selasa (9/9/2025), mengaku dirinya sebenarnya merupakan jemaah haji furoda yang sudah membayar dan siap berangkat.
“Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” ujar Khalid.