Mendengar permintaan tersebut, Jokowi disebut langsung memanggil ajudannya.
Beberapa hari setelah pertemuan itu, tepatnya Selasa (14/1/2026), melalui kuasa hukumnya, Jokowi mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara
Seluruh proses restorative justice dinyatakan rampung hingga akhirnya SP3 resmi diterbitkan pada Kamis (15/1/2026) sore.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang dibagi dalam beberapa klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:
Kabar Terbaru Tol Trans Sumatra: Lampung-Aceh Ternyata Belum Bisa Tersambung Tahun Ini
Kelima tersangka klaster satu dijerat Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Para tersangka klaster dua dipersangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.