WahanaNews.co | Pemerintah telah memutuskan menambah alokasi subsidi pupuk sebesar Rp14 triliun, atau sekitar 40 persen dari alokasi 2023 sejumlah 6,05 juta ton.
Tambahan subsidi pupuk setara 2,5 juta ton ini diharapkan dapat mendorong produktivtas pertanian di masa sulit akibat kondisi cuaca yang tidak pasti.
Baca Juga:
Putusan MK Beri Kepastian pada Investor, Ekonom Berharap Belanja Modal Meningkat
Menurut Ekonom LPEM FEB UI Mohamad Dian Revindo, peningkatan alokasi pupuk ini dilakukan pada saat yang tepat, yakni ketika awal musim tanam di tengah kondisi dua fenomena alam yang melanda Indonesia.
Pertama, El Nino, yang mengakibatkan pemanasan permukaan laut di Samudera Pasifik bagian tengah hingga timur.
Kedua, Angin Monsun Asia yang menyebabkan Asia menjadi lebih dingin. Kedua fenomena ini akan menimbulkan curah hujan yang tidak merata di Indonesia.
Baca Juga:
Heboh Kabar 15 Menteri Jokowi Mundur, Sandiaga Ungkap Situasi Sebenarnya
Revindo berharap peningkatan alokasi subsidi yang signifikan ini dapat menjawab masalah kelangkaan pupuk petani.
Studi Sutavwikara (2023) menunjukkan tanpa penambahan maka alokasi subsidi sebelumnya hanya cukup untuk pengadaan 6,05 juta ton, tidak mampu memenuhi keubutuhan petani yang mencapai 7,86 juta ton.
Selain itu, Revindo juga berharap penambahan subsidi ini dapat dapat membantu menurunkan biaya produksi petani.
Perhitungan BPS menunjukkan pupuk menyumbang 9,43 persen dari biaya produksi padi sawah.
Dalam jangka menengah dan panjang, hal ini juga dapat mendukung keberlanjutan usaha pertanian dan ketahanan pangan.
Hasil Survei Pertanian Terintegrasi (SITASI) dari BPS (2023) mengungkapkan bahwa rata-rata pendapatan bersih petani skala kecil hanya Rp5,23 juta per tahun.
Hal ini merupakan salah satu faktor rendahnya minat masyarakat untuk menjadi petani, termasuk rendahnya minat pemuda untuk bekerja di sektor pertanian yang tinggal kurang dari 20 persen.
Alokasi dana tambahan untuk pupuk subsidi akan memberikan dampak positif langsung terhadap pendapatan petani. Dengan pupuk yang lebih terjangkau, biaya produksi pertanian akan berkurang sehingga marjin keuntungan bagi petani meningkat.
Hal ini dapat menciptakan efek berkelanjutan terhadap taraf hidup petani. Sebelumnya, pupuk subsidi diberikan kepada petani terdaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
Dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi, menurut keterangan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, daftar penerima pupuk subsidi akan bertambah mencakup lima kelompok petani yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar.
Lima kelompok petani yang dimaksud adalah petani di hutan desa, petani yang tidak memiliki kartu tani, petani dengan Indeks Pertanaman lebih dari satu, petani di pegunungan, dan petani yang tidak memiliki lahan.
Dalam kesempatan terpisah, Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang diberikan mandat untuk memenuhi kebutuhan produksi pupuk nasional juga telah menyanggupi peningkatan alokasi pupuk subsidi dari pemerintah.
Proyek-proyek pengembangan kapasitas produksi, seperti Proyek Pusri IIIB, PSN Kawasan Industri Fakfak, dan pengembangan pabrik pupuk NPK terus dilakukan Pupuk Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan pupuk nasional.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, menegaskan perusahaan siap memenuhi penambahan alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah.
"Kami mendukung setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan pupuk petani dan masa tanam yang sukses. Tidak hanya terkait produksi pupuk, Pupuk Indonesia juga akan membantu Kementan dalam memastikan proses distribusi pupuk subsidi tepat sasaran. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan agar dapat memenuhi kebutuhan pupuk subsidi petani," tutur Rahmad.
Kemudahan akses pupuk subsidi dan peluang bisnis dalam industri pertanian diharapkan dapat memberikan keunggulan kompetitif para petani baru, sehingga dapat meningkatkan jumlah petani dalam negeri.
Sampai dengan Desember 2023, jumlah petani di Indonesia tercatat sebanyak 29,3 juta petani, berkurang dari 2013 yang mencapai 31 juta petani.
Meskipun demikian, Revindo menyarankan penambahan alokasi subsidi ini diiringi denganperbaikan pada skema dan penyaluran subsidi, yang meliputi pemutakhiran data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) serta peningkatan kapasitas kios dan gudang pengecer resmi.
Selain itu, diperlukan pula perbaikan pada kebiasaan penggunaan pupuk oleh petani, meliputi ketepatan waktu, lokasi, dan dosis pupuk.
Hanya dengan berbagai perbaikan tersebut, maka tambahan alokasi subsidi akan efektif menekan biaya dan memaksimalkan produksi dalam jangka pendek, serta menjaga jumlah petani dan luasan lahan untuk keberlanjutan pertanian dalam jangka panjang.
[Redaktur: Zahara Sitio]