Pada tahun pertama saat masih menjadi anak baru, ia merasa masih mendapat perlakuan yang biasa. Ia biasa dihukum oleh pengurus rayon kelas 5. Meskipun begitu, perlakuan yang diterima sudah terbilang sadis.
Menurut penuturannya, setiap malam ada kegiatan mahkamah.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Mahkamah merupakan hukuman untuk orang-orang yang melanggar aturan pondok pada hari itu.
"Hukumannya ngapain? Disuruh masuk satu kamar, terus disuruh push up, sit up, kayang kuda-kuda macam-macam. Keluar pasti keringetan," jelasnya.
Namun, hukuman bisa lebih parah jika yang menghukum sedang bad mood (suasana hati yang buruk). Santri bisa dipukul menggunakan tongkat besi, rantai, kabel tebal, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penganiayaan Anak di Depok, Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan
"Karena benda-benda itu aku sering banget ga bisa jalan. Selalu biru-biru kakiku," akunya.
Selain itu, di sana juga ada evaluasi setiap hari Jumat untuk anak baru. Satu gedung asrama dimasukkan ke satu ruangan, disuruh desak-desakan. Lalu dievaluasi kesalahan-kesalahan selama satu minggu.
"Yang kena masalah ya disuruh maju, terus dihajar. Yep, dihajar beneran," jelasnya.