WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menegaskan dirinya siap membuktikan bahwa dia tak bersalah di kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku ini.
"Tadi oleh majelis hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga:
KPK Klaim Punya Bukti Hasto dan Djoko Tjandra Jadi Donatur di Kasus Suap Harun Masiku
Namun demikian, Hasto tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi.
Dia juga menyatakan, putusan hakim tersebut tak sedikitpun menyurutkan tekad untuk mewujudkan keadilan.
"Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," terangnya.
Baca Juga:
JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Ini Alasannya
Sementara itu, Hasto juga menganggap jika kasus hukum yang menjeratnya terkesan dipaksakan alias suatu proses mendaur ulang.
Sebelumnya, dalam putusan sela, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang disampaikan oleh kubu Hasto.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.