WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan bahwa perintah menenggelamkan telepon genggam atau handphone (HP) merupakan bentuk menghalangi atau perintangan penyidikan.
Hal tersebut asal bisa dibuktikan bahwa di dalam telepon genggam itu terkandung berbagai bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan sidang sebuah kasus hukum.
Baca Juga:
Perantara Ganja di Ambon Diseret ke Meja Hijau, Jaksa Tuntut 8 Tahun
"Jika memang bisa dibuktikan potensial data-data tersebut berpengaruh pada proses tadi, itu dapat berpengaruh terhadap proses hukum," jelas Fatah pada sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Ia menjelaskan pihak yang bisa menilai bentuk perintangan tersebut adalah penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan sidang.
Tak hanya menenggelamkan telepon genggam, Fatah menuturkan perintah untuk menyuruh seseorang melarikan diri juga merupakan bentuk perintangan penyidikan, selama orang tersebut merupakan saksi kunci atau pelaku dalam sebuah proses hukum.
Baca Juga:
Polri: Pelaku ODOL Bisa Dipidana, Tak Hanya Sopir
"Kalau betul maka semakin sulit proses penyidikannya, pembuktiannya, sehingga itu bisa termasuk perintangan juga di dalamnya," ujarnya.
Fatah memberikan keterangan sebagai ahli pada sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.