WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakub Hasibuan sudah mengantongi sejumlah bukti yang diyakini mengarah kepada dugaan tindak pidana. Menurutnya, tim kuasa hukum akan terus melakukan riset dan analisis terkait bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan tersebut.
“Yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ. Namun, itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan," ujar Yakub dikutip dari TirtoID, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Ijazah SMA Jokowi Juga Digugat, Ini Respon Kepsek SMAN 6 Solo
Yakub juga menyebut, dengan bukti-bukti tersebut pihaknya akan melaporkan empat orang ke polisi terkait dengan tuduhan ijazah palsu terhadap kliennya.
“Sementara ini, mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya," kata Yakub.
Selain itu, hingga saat ini kesiapan tim kuasa hukum dalam mengumpulkan berbagai berkas untuk keperluan pelaporan keempat orang tersebut sudah mencapai 95 persen. Mereka juga sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.
Baca Juga:
Persoalan Soal Ijazah Masuk Fitnah, Jokowi Pertimbangkan Bawa ke Ranah Hukum
"Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kami kuasa hukum, persiapan kami persiapan hukum. Kami lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kami kumpulkan semua saksi-saksinya, kami kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kami lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya," jelasnya.
Meski begitu, tim kuasa hukum Jokowi belum mau memberikan informasi detail terkait siapa empat orang yang dimaksud. Yakub bilang bahwa tim kuasa hukum masih menunggu arahan lanjutan dari Jokowi untuk melakukan pelaporan terhadap keempat orang tersebut.
"Mungkin nanti kami sampaikan [siapa empat orang itu] di kesempatan berikutnya. Namun, persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi," ucap Yakub.
Karena perkara ini diduga kuat memiliki unsur pidana, Yakub mengatakan bahwa keempat orang tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Di masa dekat ini, mungkin tetap akan kita tempuh pidana,” pungkas Yakub.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]