WAHANANEWS.CO - Majelis hakim mengungkap sejumlah faktor yang meringankan hukuman empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, salah satunya karena para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta telah menyampaikan permintaan maaf di persidangan.
Pertimbangan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:
Erick Thohir Sambut Positif Shin Tae Yong Jadi Pelatih Persija Jakarta
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
"Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin," ujar hakim.
Majelis hakim juga mempertimbangkan rekam jejak kedinasan para terdakwa yang dinilai baik selama bertugas di lingkungan TNI.
Baca Juga:
KSAD Maruli Bantah TNI Urusi Begal: Pelaku Takut karena Ada Tentara
Terdakwa I, II, dan III diketahui berdinas di TNI Angkatan Laut, sedangkan terdakwa IV merupakan anggota TNI Angkatan Udara.
Selain itu, hakim menyebut para terdakwa pernah terlibat dalam misi perdamaian dunia yang dijalankan Indonesia di Lebanon dan Kongo.
Dalam persidangan, para terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang mereka lakukan.