"Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa," ujar hakim.
Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga:
Erick Thohir Sambut Positif Shin Tae Yong Jadi Pelatih Persija Jakarta
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta diberhentikan dari dinas militer.
Sementara terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Adapun terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga:
KSAD Maruli Bantah TNI Urusi Begal: Pelaku Takut karena Ada Tentara
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, oditur militer menuntut keempat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (3/6/2026).