WahanaNews.co | Komisi VII DPR RI merekomendasikan pembentukan entitas khusus untuk mengamankan pasokan batu bara dalam negeri.
Entitas khusus ini akan menggunakan skema gotong royong yang ditopang oleh produsen atau pemasok batu bara.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Maman Abdurrahman, menjelaskan, dalam skema ini nantinya produsen batu bara memberikan urunan agar PT PLN (Persero) dapat membeli batu bara sesuai harga patokan Domestic Market Obligation (DMO), yaitu USD 70 per ton.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan, entitas khusus ini bisa membantu PLN jika berjalan dengan baik.
PLN bisa membeli batu bara harga DMO, di sisi lain pemasok bisa menjual dengan harga keekonomian.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Mereka masih mendapatkan margin meskipun nanti selisihnya akan ditanggung secara bersama. Masih ada gotong royong yang memang sudah seharusnya," jelas Mamit kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
"Jadi tidak ada saling iri antar pengusaha karena ada beberapa perusahaan yang tidak bisa memasok karena spek batu bara mereka jauh lebih tinggi dari kebutuhan PLN," lanjutnya.
Melalui entitas khusus ini, Mamit berpendapat seharusnya dapat menjamin pasokan batu bara bagi PLN karena produsen batu bara dapat menjual dengan harga di atas DMO, hanya saja ditanggung bersama selisihnya.