WahanaNews.co | Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane setuju langkah Satgas Penanganan Covid-19 mencabut sekaligus meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron.
Namun, ia tidak setuju adanya pengurangan masa karantina karena cukup berbahaya.
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
"Saya setuju dan mendukung karena Omicron sendiri sudah menyebar ke lebih dari 150 negara. Jadi sudah tak relevan lagi kalau ada pelarangan warga negara lain ingin masuk," katanya ketika dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Menurutnya, saat ini ke-14 negara tersebut, khususnya Afrika sudah mengalami penurunan kasus dan hal itu sudah sejalan riwayat alamiahnya. Jadi variant of concern dengan intervensi tertentu seperti isolasi, karantina, pembatasan mobilitas, intervensi public health, normalnya akan turun sendiri.
"Kalau varian Delta antara 8-14 minggu. Sementara Omicron lebih cepat yakni 6-8 minggu sudah turun, tergantung kondisi di setiap negara," jelasnya.
Baca Juga:
Muncul Varian Covid-19 di Denmark dan Inggris, Masyarakat Diminta Waspada
Tetapi Masdalina tidak setuju adanya pengurangan masa karantina karena cukup berbahaya. Masa inkubasi sampai hari ini penetapan WHO masih 2-14 hari. Namun memang ada beberapa jurnal dari 1-2 peneliti yang menyatakan masa inkubasi Omicron lebih rendah.
"Tetapi seharusnya hal itu tidak jadi standar karena hasil tersebut temuan mereka sendiri. Jadi tidak tepat pemerintah menyatakan perubahan masa karantina disebabkan karena dinamisasi dari Covid itu sendiri, padahal tidak seperti itu sebenarnya," ungkap Pane.
Menurutnya, Covid-19 ini sejak awal ada hingga hari ini, masa inkubasinya masih sama, gejala relatif masih sama meski kumpulan gejala tidak semua orang memiliki gejala tertentu. Paling lazim yakni demam, batuk, nyeri otot dan diare. Tetapi ada juga yang tak timbulkan gejala sama sekali.