WahanaNews.co | Di
mata ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef)
Faisal Basri, pemerintah tidak memiliki urgensi untuk merevisi Undang-undang
(UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
di tengah pandemi covid-19.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Faisal menganggap pengenaan pajak pada sejumlah sektor baru
bukan satu-satunya cara meningkatkan kas negara saat perekonomian anjlok
dihajar pandemi. Revisi UU KUP yang menambah objek pajak justru memperlihatkan
ketidakadilan pemerintah.
"Kenapa warga di negara Eropa dan Skandinavia enggak
demo meski pajak mereka tinggi? Karena pemerintah sudah all out melayani
masyarakat mulai dari sekolah gratis, tunjangan sosial, hingga layanan
kesehatan yang mumpuni," kata Faisal dalam webinar Urgensi Reformasi
Fiskal di Tengah Pandemi pada Minggu (4/7).
Faisal menuturkan ada beberapa cara yang bisa diterapkan
pemerintah untuk meningkatkan dana kas negara selain menarik pajak dari
masyarakat.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Perkembangan Perekonomian Indonesia 10 Tahun Terakhir
Ia mengatakan pemerintah seharusnya menghemat belanja barang
termasuk belanja persenjataan dan alat utama sistem pertahanan (alutsista),
hingga mengkaji kembali rencana pembangunan infrastruktur yang tidak mendesak.
Ia bahkan turut mendesak pemerintah menunda rencana
perpindahan ibu kota setidaknya lima tahun ke depan jika benar-benar ingin
meningkatkan anggaran negara.
"Jangan keluarkan Perpres 1.800 triliun itu. Tunda
pembangunan ibu kota baru setidaknya lima tahun," papar Faisal menyinggung
dokumen Kementerian Pertahanan soal rencana pembelian alutsista senilai Rp1,7
kuadriliun yang baru-baru ini bocor ke publik.