Wacana pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai
sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas dari objek pajak mengemuka
belakangan ini.
Hal itu terungkap setelah draf Undang-Undang Nomor 6 tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) beredar ke publik.
Rencana pengenaan
PPN terhadap sembako tersebut akan diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta
barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang
yang tidak dikenai PPN.
Menteri Keuangan Sri MulyanI Indrawati menjelaskan salah
satu alasan pemerintah merevisi UU KUP adalah tidak lepas dari kebutuhan akan
peningkatan kemampuan fisikal untuk membiayai pembangunan jangka panjang serta
menjaga kesinambungan APBN. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.