Hariyanto memastikan tidak ada luka dalam ataupun luka luar yang didapati pada proses autopsi jenazah Bripda Ignatius.
"Ada satu luka tembak di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri. Tak ada (luka lain)," katanya.
Baca Juga:
Pakar Berpesan Agar Polri Transparan Usut Kasus Tewasnya Bripda IDS
Terapkan hukum adat
Keluarga anggota l Bripda Ignatius mengaku bakal menerapkan hukum adat 'pati nyawa' terhadap pelaku penembakan anaknya.
Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jelani Christo mengatakan pihaknya bakal menggandeng tokoh adat di Kalimantan terkait penerapan hukum adat ini.
Baca Juga:
Menkumham: UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP Beri Pengakuan Pada Hukum Tak Tertulis
Jelani menyebut hukum adat ini pernah diterapkan dalam sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI pada April 2022.
Dalam kasus tersebut, satu orang disebut meninggal dunia.
"Hukum adat ini biasa itu kalau di Kalimantan Dayak itu ada namanya pati nyawa, pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah," ujarnya.