"Menurut hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," kata Abdul Kadir Jailani.
Warga NTT Ferdi Tanoni minta Australia keluar
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Sebelumnya diberitakan Antara, Ferdi Tanoni yang menyatakan sebagai pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timur mengancam bakal membawa masalah ini ke jalur hukum di Negeri Kanguru. Dia meminta Australia angkat kaki dari Pulau Pasir.
"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," kata Ferdi seperti dilansir Antara, Sabtu (22/10) kemarin.
Kata dia, Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu.
Baca Juga:
Australia Mau Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Ini Alasannya
Klaim Australia didasarkan pada MoU Indonesia dengan Australia tahun 1974 yang membolehkan nelayan tradisional Indonesia mencari ikan dan teripang di sekitar Pulau Pasir.
Soalnya, Australia mengakui nelayan dari Indonesia (lebih tepatnya sebelum ada Indonesia) sudah mencari ikan sampai daerah ini.
"Padahal kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor," kata Ferdi.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.