WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasi adanya surat pengajuan mengundurkan diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri, Jenderal di Balik Pemecatan Ferdy Sambo
Namun, Listyo menyebutkan meski surat pengunduran diri tersebut sudah masuk, untuk prosesnya masih harus ditentukan terlebih dahulu.
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.
5 Tersangka Kasus Brigadir J
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat.
Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.
Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).