WahanaNews.co | Bripka Ricky Rizal mengaku bahwa statusnya adalah BKO di Div Propam Polri, tapi menjaga anak Ferdy Sambo kala jadi Kadiv Propam. Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menyebut tindakan tersebut adalah abuse of power atau penyalahgunaan jabatan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, menyebut tindakan yang dilakukan oleh Sambo adalah penyimpangan. Seharusnya Ricky Rizal tidak menjalankan tugas menjaga atau mengawal.
Baca Juga:
Bripka Ricky Tolak Perintah Membunuh, Hakim: Tapi Disuruh Mencuri Mau?
"Itu penyimpangan. Divisi Propam, bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan. Tugas Propam adalah sebagai berikut: Satu, pembina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri; Dua, pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota atau PNS Polri," ucapnya, saat dihubungi, Senin (5/12/2022).
Karena tindakan yang dilakukan oleh Ricky di luar tugas Divisi Propam, maka FS telah menyalahgunakan wewenang. Selain itu, anak jederal pun tidak boleh dikawal oleh anggota Polri.
"Kalau yang bersangkutan malah ditugaskan menjaga anak FS berarti FS sudah melakukan abuse of power," katanya.
Baca Juga:
Hakim Sentil Ricky Rizal: Cerita Kamu Tidak Masuk Akal Semua!
"Tidak boleh anak jenderal dikawal," katanya.
Hakim Heran Ricky Jaga Anak Sambo
Sebelumnya, dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, terdakwa Ricky mengatakan pada 2018 dia sempat ditawarkan untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo, tapi dia tolak karena pertimbangan keluarga. Kemudian pada 2021 dia sepat 'diledek' istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, karena sempat menolak tawaran untuk mengawal Sambo, akhirnya Ricky pun menerima tawaran itu.
"Di Februari (2021) itu ada becandaan (Putri Candrawathi) 'kamu sombong sekali kok dulu nggak mau ikut bapak', 'siap dulu mau ibu', 'oh mau ya bener ya', 'siap mau ibu'. Ya sudah kamu bilang keluargamu besok saya sampaikan bapak supaya kamu ikut, karena nanti Mas Brata mau di Magelang ky. Nanti kamu yang temenin ya," kata Ricky sambil menirukan perkataan Putri saat itu dalam sidang di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).
Ricky mengatakan selang beberapa hari ada telegram (TR) penugasan keluar. Di sana tertera Ricky adalah BKO Divpropam Polri.
"(Keluar TR) Tanggal 9 Februari diberitahukan ke Divpropam polri tulisannya hanya sebagai BKO Divpropam Polri," ucap Ricky.
Ricky mengatakan tugasnya adalah menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang. Sebelum dia diberangkatkan ke Magelang, dia mengaku diajari oleh beberapa ajudan Sambo, salah satunya Brigadir N Yosua Hutabarat untuk mengurus rumah.
"Dari Februari awal-awal masuk ikut kantor diajari yang sudah lebih dulu ikut situasi yang dimaksud seperti apa setelah itu lepas dinas saya di kediaman untuk urus keperluan rumah tangga, 'kamu yang manage keperluan rumah tangga', satu minggu itu naik lagi jadi ajudan," jelasnya.
"Selama menjadi ajudan tugas saudara sebagai apa driver ajudan?"
"Waktu itu saya sebagai ajudan," jawabnya.
Ricky menyebut dia selesai menjadi ajudan Sambo pada Mei 2021, selesai dalam artian dia beralih tugas menjaga anak Sambo di Magelang. Hakim pun merasa aneh dengan tugas Ricky yang seakan-akan menjadi ajudan anak Sambo padahal di TR dia adalah BKO Divpropam Polri.
"Saya antarkan masuk, bapak ibu nganter pendidikan di Taruna Nusantara, 2 hari pulang lagi beliau. Untuk handlenya saya koordinasi dengan pamong-pamong, saya punya teman-teman anggota Polresta Magelang yang memang selama ini beberapa anak dititipkan ke anggota-anggota, saya nanya gimana caranya handle keperluan-keperluan," ucap Ricky.
"Apakah semua siswa ada ajudan seperti saudara?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawabnya.
"Saudara ditugaskan khusus jaga anaknya Sambo di Magelang?" timpal hakim dan diamini Ricky.
"Walaupun SK saudara BKO (Divpropam)? Luar biasa memang," ucap hakim. [ast]