WahanaNews.co, Jakarta - Firli Bahuri kembali mengajukan surat pengunduran diri dari KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat pengunduran diri disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) setelah diperbaiki.
Firli sebelumnya mendapat informasi terkait surat pengunduran dirinya tidak bisa diproses pada Jumat (22/12/23). Dia mengatakan pertimbangan surat tersebut tidak diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/23).
Firli kemudian merevisi surat pengunduran diri tersebut. Dia menghapus pernyataan 'berhenti' yang ada di surat sebelumnya.
"Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi)," kata Firli.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
Firli mengatakan surat perbaikan tersebut dikirimkan pada Sabtu (23/12) sehari setelah Istana menyampaikan tak bisa memproses surat Firli sebelumnya. Firli menyebut saat ini dia menunggu keputusan Presiden Jokowi.
"Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujarnya.
Firli berharap revisi surat permohonan pemberhentian tersebut bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada.
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.
Tanggapan Istana
Kemensetneg membenarkan telah menerima lagi surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK. Surat itu kini sedang diproses.
"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Ketua dan Pimpinan KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin (25/12/23).
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ari.
Sebelumnya, Istana menyatakan pengunduran diri Firli dari KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Alasannya adalah surat pengunduran diri Firli hanya menyatakan berhenti.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Jumat (22/12).
Ari menjelaskan pernyataan berhenti tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang KPK.
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," ujar Ari.
Pernyataan senada disampaikan Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango. Dia mengatakan surat dari Firli ke Kemensetneg hanya menyatakan berhenti.
"Karena permohonan yang bersangkutan (Firli) adalah pernyataan berhenti dan tidak bersedia diperpanjang lagi. Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam UU," ujar Nawawi.
Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai Insan KPK.
Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.
[Redaktur: Sandy]