WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah segera menyusun Undang-Undang (UU) khusus perkelapasawitan atau lex specialis guna memperkuat tata kelola industri sawit nasional.
Menurutnya, sektor sawit kini telah berkembang menjadi salah satu komoditas strategis nasional yang memiliki peran besar terhadap perekonomian Indonesia.
Baca Juga:
Akhiri Era 30 Tahun, Grup Sampoerna Jual SGRO dan Hengkang dari BEI
Firman menilai kontribusi industri sawit tidak hanya terlihat dari besarnya devisa negara yang dihasilkan, tetapi juga dari dukungannya terhadap program ketahanan energi nasional melalui biodiesel.
Selain itu, industri ini juga menjadi salah satu sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari tingkat perkebunan hingga industri pengolahan.
Meski memiliki peran vital, Firman menegaskan bahwa pengaturan sektor sawit saat ini dinilai belum cukup kuat apabila hanya mengandalkan Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen).
Baca Juga:
Indonesia Tetap Jawara Sawit Dunia, Meski Negara Lain Tumbuh Pesat
Ia menilai perkembangan industri sawit yang semakin luas dan kompleks membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dan mengikat.
“Skala dan kompleksitas industri sawit sudah jauh berkembang. Tidak bisa lagi hanya diatur lewat Perpres,” ujar Firman dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan, tata kelola sawit nasional hingga kini masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.
Mulai dari tumpang tindih regulasi antar kementerian dan lembaga, proses perizinan yang panjang dan berbelit, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani maupun pelaku usaha di sektor sawit.
Menurut Firman, kondisi tersebut tidak hanya merugikan petani kecil, tetapi juga berdampak pada menurunnya minat investasi di industri sawit nasional.
Di sisi lain, situasi tersebut juga dinilai dapat melemahkan posisi Indonesia dalam menghadapi berbagai tekanan dan kampanye global terhadap komoditas sawit.
Karena itu, ia mengusulkan agar UU perkelapasawitan nantinya menjadi payung hukum terpadu yang mengatur seluruh rantai industri sawit, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Regulasi tersebut juga diharapkan mencakup pembentukan badan otorita sawit nasional yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor agar pengelolaan industri lebih efektif dan terintegrasi.
Selain memperkuat tata kelola, Firman menilai regulasi setingkat undang-undang penting untuk memberikan kepastian hukum terkait lahan perkebunan, memperkuat penerapan standar nasional seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta meningkatkan perlindungan terhadap petani sawit.
“UU ini juga penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah berbagai kebijakan global yang kerap merugikan sawit nasional,” tegasnya.
Firman juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas bersama lintas fraksi di DPR RI.
Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut bukan hanya berkaitan dengan sektor perkebunan semata, tetapi juga menyangkut kepentingan ekonomi nasional dan kesejahteraan jutaan masyarakat yang bergantung pada industri sawit.
“Ini bukan sekadar isu sektoral, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]