Lebih lanjut, Lucius berpendapat, sikap fraksi-fraksi yang
saat ini menyatakan menolak amandemen UUD 45 tak bisa dipegang akan konsisten
dalam hari-hari ke depan.
"Saya kira fraksi-fraksi yang menyatakan sikapnya menolak
rencana amandemen ini itupun sulit kita pegang saat ini fakta bahwa sejak awal
rencana amandemen ini sikap fraksi-fraksi berubah sehingga membuat kita sulit
percaya dengan mudah sikap yang ditunjukkan oleh fraksi fraksi," tandas
Lucius.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
Bamsoet Sebut
Rekomendasi MPR Lalu
Bamsoet, dalam keterangan tertulis menyebut amandemen yang
disepakati untuk menghidupkan GBHN yang kini bernama Pokok-Pokok Haluan Negara
(PPHN), adalah rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.
Baca Juga:
Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
"MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi
dari MPR RI periode sebelumnya," tutur Bamsoet, Jumat (20/8).
"Perlunya kehadiran PPHN ini juga telah mendapat
dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga
Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di
Indonesia," pungkasnya.
Sementara, Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena mengatakan
Partai Golkar akan mengambil sikap hati-hati dalam membuka "keran" Amandemen
UUD 45.