WahanaNews.co | Tim pengacara keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyerahkan 35 bukti, dengan salah satunya foto Brigadir Yosua Hutabarat tengah berada di tempat hiburan malam.
Pihak keluarga Yosua pun menyentil keras bukti yang diserahkan itu.Apa katanya?
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Bermula pada Kamis (29/11/2022), terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang diwakili Febri Diansyah, menyerahkan 35 bukti ke hakim di persidangan lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Febri membeberkan dan menunjukkan bukti-bukti yang dibawa kliennya dalam persidangan.
Pertama, ada bukti foto perayaan hari ulang tahun perkawinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Kemudian, Febri juga menampilkan tangkapan layar CCTV Sambo saat menuju rumah Duren Tiga di hari pembunuhan Yosua, yang diklaimnya tidak memakai sarung tangan.
"Bukti B1A-B1E foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke-22 tanggal 7 Juli 2022 di Magelang. Bukti B2 foto ruang tamu kediaman si di Magelang," kata Febri.
Tak hanya itu, yang mengagetkan, Febri juga menyerahkan foto Brigadir Yosua Hutabarat tengah berada di tempat hiburan malam.
Apa alasannya bukti tersebut diserahkan ke hakim?
Seusai sidang, Febri mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menyertakan bukti foto Yosua saat berada di tempat hiburan malam itu.
Mulanya, Febri menyebut pihaknya membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik tentang profil para tersangka, korban, dan saksi.
"Di rangkaian persidangan sebelumnya, kami membaca hasil pemeriksaan psikologi forensik tentang profil para tersangka dan profil korban juga profil para saksi," kata Febri.
"Itu sudah kami konfirmasi dengan beberapa saksi-saksi, dan tentu saja, selain bukti, keterangan saksi, dibutuhkan bukti foto salah satu, agar lebih melengkapi kebenaran yang diungkap diproses persidangan ini," sambungnya.
Kemudian, Febri bicara soal aspek dan perspektif ilmu kriminologi terkait pasal pembunuhan berencana, di mana tidak mungkin seseorang melakukan pembunuhan berencana tanpa ada motifnya.
Tak hanya itu, kata Febri, perlu diperhatikan juga apakah ada kontribusi korban atau tidak dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Tidak mungkin tiba-tiba orang melakukan pembunuhan berencana, misalnya, tanpa ada motif sebelumnya, kemudian ada aspek lain yang juga penting diperhatikan, yaitu apakah ada kontribusi korban atau tidak. Ini juga jadi salah satu poin penting dengan cara melihat profil yang bersangkutan," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri menyebut pihaknya juga mencoba melihat dari aspek subkultur di mana seseorang dibesarkan di lingkungan sosialnya.
Karena itulah, kata Febri, bukti yang diserahkan hari ini merupakan bukti yang saling berkesesuaian dengan bukti-bukti lain yang sudah muncul di proses persidangan.
"Jadi beberapa bukti yang kami ajukan tadi, 35 bukti yang kami ajukan tadi, itu bukan bukti yang berdiri sendiri, tapi bukti yang saling berkesesuaian dengan bukti-bukti lain yang sudah muncul di proses persidangan," ujar Febri.
Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas, menyentil keras terkait bukti yang dibawa Sambo dan Putri itu.
Martin mengatakan tidak ada relevansinya antara foto Yosua tengah berada di tempat hiburan malam itu dan konstruksi perkara pembunuhan berencana.
"Kemarin Febri Diansyah mewakili Putri sama Sambo ya, mereka kan mengajukan bukti foto Yosua sedang clubbing atau sedang ke kelab malam. Saya tidak tahu apakah bukti tersebut ada hubungannya dengan pembelaan untuk meringankan ataupun menguntungkan dalam konstruksi Pasal 340 atau 338. Sejauh ini saya rasa sih tidak ada, itu yang pertama," kata Martin kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
"Apakah dengan Yosua pergi ke kelab malam bisa menjadi alasan pembenar untuk membunuh yang bersangkutan?" sambungnya.
Martin lalu menyinggung soal kejujuran Sambo dan Putri.
Martin balik bertanya dan meminta Sambo dan Putri berkata jujur apakah selama hidupnya pernah atau tidak pergi ke tempat hiburan malam.
"Yang kedua, kalau yang dimaksud oleh mereka ini bahwa foto tersebut bisa meringankan, ya berarti kan mereka seakan-akan membuat asumsi bahwa, 'Oh orang yang pergi ke kelab malam itu layak dibunuh'. Kalau itu pola pikirnya, ya Daden itu harus dibunuh juga, tapi Daden tidak dibunuh kan. Yang berikutnya, apakah dengan ke kelab malam, orang sudah pasti itu dosa atau bagaimana atau tidak benar atau mungkin pelaku kejahatan. Nah, ini juga para penasihat hukumnya Ferdy Sambo harus jujur juga apakah mereka selama hidupnya tidak pernah pergi ke kelab malam atau tidak. Kalau mereka jujur, pasti mereka jawab 'iya' gitu kan, tapi masalahnya mereka mau jujur apa tidak," ujar Martin.
"Tidak ada relevansinya antara bukti yang mereka sampaikan tersebut ya di foto itu dengan pembelaan (Pasal) 340 (Pasal) 338, tidak ada hubungannya itu dan itu justru menegaskan bahwa Daden, Damson, yang awalnya melemparkan isu pergi ke kelab malam itu karena itu kan fotonya foto Daden, bagaimana foto Daden bisa diserahkan ke Ferdy Sambo. Berarti mereka dekat kalau dia mengajukan pergi ke kelab malam itu sebagai bukti yang meringankan, ya," imbuhnya. [rna]