REGULER
1. Jemaah haji mengajukan permohonan
pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
Baca Juga:
Soal Dana Haji, Staf Menkeu Minta PKS Tak Kelabui Publik
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang
dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas
nama jemaah haji
- Serta memperlihatkan aslinya Fotokopi KTP
dan memperlihat aslinya Nomor telepon yang bisa dihubungi
Baca Juga:
Benarkah Dana Haji Dipakai untuk Membangun IKN?
2. Kepala Seksi yang membidangi urusan
Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan
verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian
setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji;
3. Kepala Seksi yang membidangi urusan
Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran
pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu
(Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan
sah;
4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan
permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan
secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan
kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;