- Nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi
2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen
pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus;
Baca Juga:
Soal Dana Haji, Staf Menkeu Minta PKS Tak Kelabui Publik
3. Direktur PIHK mengajukan permohonan
pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara
elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen
dinyatakan lengkap dan sah;
4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus
menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus
dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih
Khusus pada aplikasi Siskohat;
5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas
nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan
pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH cq
Badan Pelaksana BPKH;
Baca Juga:
Benarkah Dana Haji Dipakai untuk Membangun IKN?
6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari
BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke
rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran
pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat;
7. Dalam hal rekening jemaah haji bukan dalam
bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat
transaksi dilakukan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.