WahanaNews.co |
Kementerian Agama menyatakan, calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini
bisa mengambil kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dilunasi.
Hal itu berlaku bagi calon jemaah haji reguler
maupun khusus.
Baca Juga:
Soal Dana Haji, Staf Menkeu Minta PKS Tak Kelabui Publik
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan
Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman, mengatakan, proses pengembalian
setoran pelunasan BPIH akan memakan waktu.
Lantaran mengingat dilakukan dari daerah
hingga ke Bank Penerima Setoran (BPS).
Namun, calon jemaah yang mengambil dana BPIH-nya
tidak kehilangan status sebagai calon jemaah haji tahun depan.
Baca Juga:
Benarkah Dana Haji Dipakai untuk Membangun IKN?
"Meski diambil setoran pelunasannya,
jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat
pada tahun 1443 H/2022. Jemaah akan mendapatkan prioritas untuk melakukan
pelunasan pada masa haji berikutnya," kata Ramadan, dalam keterangan
resminya, Minggu (6/6/2021).
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 660 Tahun 2021, berikut prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah
haji:
REGULER
1. Jemaah haji mengajukan permohonan
pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang
dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas
nama jemaah haji
- Serta memperlihatkan aslinya Fotokopi KTP
dan memperlihat aslinya Nomor telepon yang bisa dihubungi
2. Kepala Seksi yang membidangi urusan
Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan
verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian
setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji;
3. Kepala Seksi yang membidangi urusan
Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran
pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu
(Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan
sah;
4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan
permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan
secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan
kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi;
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri
menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan
melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi
Siskohat;
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas
nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan
pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH;
7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah
Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran
lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer
pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
KHUSUS
1. Jemaah haji mengajukan permohonan
pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar, dengan
menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang
dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus
- Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas
nama jemaah haji
- Nomor telepon jemaah yang bisa dihubungi
2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
(PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen
pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus;
3. Direktur PIHK mengajukan permohonan
pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara
elektronik kepada Direktur Binda Umrah dan Haji khusus dengan tembusan kepada
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen
dinyatakan lengkap dan sah;
4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus
menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus
dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih
Khusus pada aplikasi Siskohat;
5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas
nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan
pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH cq
Badan Pelaksana BPKH;
6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari
BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke
rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran
pelunasan Bipih Khusus di aplikasi Siskohat;
7. Dalam hal rekening jemaah haji bukan dalam
bentuk rekening USD, BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat
transaksi dilakukan. [dhn]