WahanaNews.co | Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah pernyataan yang disampaikan politisi PKS Iskan Qolba Lubis.
Menurut Iskan, dana haji 'diambil' Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk surat utang negara.
Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Bakal Didalami KPK
Menurutnya, keputusan investasi dana haji merupakan kewenangan mutlak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selalu pengelola dana haji.
"Kami luruskan @PKSejahtera agar tak mengelabui publik. Keputusan investasi di SBSN ini mutlak kewenangan BPKH. Dana aman dan imbal hasil lancar. Pula, rerata imbal hasilnya 7,8 persen bukan 5 persen. Jelas di atas inflasi dan bunga deposito. Semoga jelas," cuit Prastowo di Twitter, Kamis (26/1).
Menurutnya, investasi di obligasi pemerintah, seperti surat berharga syariah negara (SBSN) sesuai dengan prinsip syariah serta sangat aman dan tanpa risiko.
Baca Juga:
Soal Pemberitaan Anggota DPR Terima Suap Haji, MKD Minta Tempo Klarifikasi
Prastowo menyebut langkah tersebut ibarat amal ganda, di mana pemerintah berpartisipasi dalam pembangunan bangsa yang hasilnya akan dinikmati bersama.
Ia menegaskan dana haji tersebut dikelola secara transparan dan hasil kelolaannya dibagi hasilkan secara adil dan transparan.
"Kemenkeu senantiasa menerapkan tata kelola yang baik, hati-hati, dan akuntabel. Itulah kenapa peringkat utang kita bagus di mata internasional. Ya karena cara kita mengelola baik dan benar," pungkasnya.