5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri
menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan
melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi
Siskohat;
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas
nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan
pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) cq Badan Pelaksana BPKH;
Baca Juga:
Rp1 Triliun Mengalir Sebagai Dana Haji, Ini Pengakuan Terbaru Bank Muamalat
7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah
Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran
lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer
pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
KHUSUS
Baca Juga:
Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Ketua Bidang PBNU Ditelisik KPK
1. Jemaah haji mengajukan permohonan
pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat jemaah mendaftar, dengan
menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang
dikeluarkan oleh BPS Bipih Khusus
- Nomor rekening USD dollar atau rupiah atas
nama jemaah haji