WahanaNews.co | Pemerintah akhirnya memberikan insentif fiskal berupa penurunan
tarif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk kendaraan bermotor,
yang berlaku pada Maret 2021.
Relaksasi ini akan dilakukan dengan
tiga tahap.
Baca Juga:
Di GIIAS 2024, PLN Beberkan Layanan Infrastruktur Charging Station Terintegrasi Dalam Aplikasi PLN Mobile
Tahap pertama, diskon
yang diberikan sebesar 100% pada Maret-Mei, tahap kedua sebesar 50% (Juni-Agustus), dan tahap ketiga sebesar 25% (September-November 2021).
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor
Indonesia (Gaikindo) menyatakan, saat ini mereka masih
menunggu aturan teknis dari pemerintah.
Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto,
mengatakan, pihaknya mengapreasiasi keputusan tersebut.
Baca Juga:
Pertumbuhan Pesat Mobil Listrik di Indonesia: Saingi Thailand, Lewati Jepang!
Dia berharap, relaksasi
itu dapat mendorong penjualan mobil tahun ini, dan
mencapai target sebesar 750.000 unit.
Meski begitu, Jongkie belum mau
berkomentar lebih banyak lagi mengenai insentif tersebut.
"Kita tunggu juklak dan juknis dulu
ya," kata Jonkie, melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/2/2021).