Instrumen kebijakannya akan
menggunakan PPnBM DTP (PPnBM ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan
Menteri Keuangan (PMK).
"Targetnya berlaku mulai 1 Maret
2021," tutur Airlangga.
Baca Juga:
Di GIIAS 2024, PLN Beberkan Layanan Infrastruktur Charging Station Terintegrasi Dalam Aplikasi PLN Mobile
Dia menegaskan, lewat insentif bagi
kendaraan bermotor tersebut, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas
diharapkan terdongkrak.
"Kebijakan itu juga bakal meningkatkan
utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ucap dia.
Airlangga mengungkapkan, insentif
PPnBM perlu didukung revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian
kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan
penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan
bermotor.
Baca Juga:
Pertumbuhan Pesat Mobil Listrik di Indonesia: Saingi Thailand, Lewati Jepang!
Dengan skenario relaksasi PPnBM
dilakukan bertahap, berdasarkan hitung-hitungan pemerintah, produksi mobil
bakal meningkat hingga mencapai 81.752 unit.
Tambahan output industri otomotif itu
diperkirakan menyumbang pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
"Kebijakan ini juga akan
berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan
sebesar Rp 1,62 triliun," tegasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.