WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun depan.
Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Pemerintah akan menaikkan gaji ASN sebesar 8%. Kabar tersebut tentu menjadi pemicu semangat, terutama para lulusan sarjana yang mengidamkan jadi abdi negara.
Lalu, berapa gaji lulusan sarjana jika jadi PNS tahun depan?
Lulusan sarjana, ijazah dokter, pasca sarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV akan diklasifikasikan sebagai PNS golongan IIIa. Sementara, gaji PNS sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok untuk lulusan sarjana yakni golongan IIIa mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
Namun jika dihitung secara kasar, dengan adanya kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 8% mulai tahun depan, maka gaji yang akan diterima oleh golongan IIIa akan mulai dari Rp 2.785.752 hingga paling tinggi Rp 4.575.312.
Nilai gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum beserta tunjangan-tunjangan yang nanti akan didapat. Setiap tahunnya pemerintah juga memberikan peluang kepada PNS untuk mengembangkan karirnya, salah satunya adalah dengan kenaikan pangkat PNS.
Terdapat beberapa prasyarat untuk kenaikan pangkat, antara lain:
1. Yang bersangkutan mendapatkan tugas/jabatan yang membutuhkan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tersebut.
2. Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat yang dimiliki
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, minimal bernilai baik
Berikut ini daftar lengkap gaji PNS golongan III a setelah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun depan.
Gaji PNS Lulusan Sarjana
Rp 2.785.752
Rp 2.872.800
Rp 2.964.060
Rp 3.057.372
Rp 3.153.600
Rp 3.252.960
Rp 3.355.452
Rp 3.461.076
Rp 3.570.156
Rp 3.682.584
Rp 3.798.576
Rp 3.918.132
Rp 4.041.576
Rp 4.168.908
Rp 4.300.128
Rp 4.435.560
Rp 4.575.312
Gaji yang tertera di atas merupakan gaji pokok, belum beserta tunjangan-tunjangan yang nantinya akan diterima sesuai dengan keputusan instansi tempat bekerja.
[Rredaktur: Sandy]