“Kan indikator kemiskinan itu kan pertama, penghasilannya, berapa penghasilannya. Kemudian, rumah, berapa meter per segi rumah yang ditempati,” katanya.
Dia menyebut, ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR yaitu mereka yang telah menikah dan berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Lebih lanjut dia mengatakan, kesejahteraan ASN dan kemiskinan pun bisa diukur lewat kepemilikan rumah laik huni.
Baca Juga:
Wapres Dorong Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
“Karena (rumah) minimal 8 meter per segi per orang, pegawai PU sangat paham itu. Pak Menteri Pu mengatakan, rumah paling kurang 9 meter per segi per orang, bukan 8 meter. Karena minimal 8 meter per segi, kalau seseorang ada yang mendapat bagian rumah dari 8 meter per segi ke bawah itu, berarti dia miskin,” katanya.
Ia menekankan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah sekitar 400 ribu individu tersebut termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bahkan, dalam kasus perkawinan, jika penghasilannya kurang dari Rp 8 juta, mereka juga akan masuk dalam kategori MBR.
Baca Juga:
YBM PLN Gelar Program Khitanan Sehat, Tema "Muharram Berbagi Untuk Generasi Berprestasi"
"Meskipun pendapatannya mencapai Rp 8 juta, jika sudah menikah dan pasangannya tidak bekerja, ada potensi bahwa pendapatan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi keluarganya. Ini sekitar gambaran situasinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa ini tidak termasuk pengeluaran pegawai, karena tidak semua orang memiliki akses ke pengeluaran pegawai. Sebagai contoh, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tidak semua orang memiliki akses, begitu juga dengan undangan rapat," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]