WahanaNews.co, Jakarta - Sekitar 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilaporkan berada dalam kategori miskin atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Informasi tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro.
Baca Juga:
Wapres Dorong Zakat sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube TASPEN, Sabtu (27/1/2024).
Menurutnya, jumlah tersebut mencakup 10 persen dari total Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, yang jumlah keseluruhannya mencapai 4,2 juta orang.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merujuk pada individu yang mengalami keterbatasan daya beli dan memerlukan dukungan pemerintah untuk mendapatkan akses perumahan.
Baca Juga:
YBM PLN Gelar Program Khitanan Sehat, Tema "Muharram Berbagi Untuk Generasi Berprestasi"
Dijelaskannya bahwa sebagian ASN termasuk dalam kategori MBR karena memenuhi beberapa indikator yang menunjukkan bahwa mereka masuk ke dalam kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Contohnya, ASN dengan pendapatan di bawah Rp 7 juta per bulan banyak ditemui di kelompok II.
"Apabila di bawah Rp 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," katanya.