WahanaNews.co | Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan peristiwa penyinaran laser ke arah
Gedung KPK, Jakarta, ke Polres Jakarta Selatan. KPK menilai aksi penyinaran
laser itu merupakan kesengajaan, dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan
operasional perkantoran KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Terkait dengan peristiwa penyinaran laser ke arah
Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak
eksternal, benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan
pelaporan ke Polres Jakarta Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri
dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (20/7/2021).
"Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada
potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional
perkantoran KPK sebagai objek vital nasional yang dilakukan oleh pihak
eksternal dimaksud," tutur Ali.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan bahwa petugas keamanan KPK dan
pengamanan objek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah
melarang dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ali mengatakan saat itu petugas keamanan berupaya
membubarkan karena kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan
tidak mendapat izin dari aparat yang berwenang.
Namun, menurut Ali, pihak-pihak tersebut tetap menembakkan
sinar laser ke Gedung KPK dengan berpindah-pindah lokasi. Ia mengatakan bahwa
KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan atas pelaporan
tersebut.
"Saat ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres
Jakarta Selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak
untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," ujarnya