Dalam aturan terbaru, komite bertugas menyepakati atau menetapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan biaya proyek atau cost overrun. Kewenangan tersebut mencakup perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga perubahan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan proyek.
Komite juga diberikan kewenangan untuk menetapkan bentuk dukungan pemerintah dalam menangani persoalan cost overrun. Dukungan itu dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang terlibat maupun pemberian penjaminan pemerintah apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.
Baca Juga:
Hingga Awal Oktober 2023, Pemerintah Selesaikan 170 PSN Senilai Rp1.299,41 Triliun
Selain itu, Perpres Nomor 29 Tahun 2026 turut merevisi Pasal 15 yang mengatur koordinasi pelaksanaan proyek kereta cepat. Dalam ketentuan baru tersebut, koordinasi penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah kendali AHY sebagai Ketua Komite.
Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Saat itu, Luhut yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bertugas mengoordinasikan percepatan pembangunan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.
Dengan aturan terbaru ini, AHY kini memegang peran sentral dalam mengawal keberlanjutan operasional dan pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, termasuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul terkait kebutuhan pendanaan dan pembengkakan biaya proyek.
Baca Juga:
Kebutuhan Listrik Kereta Cepat Jakarta-Bandung, PLN Pastikan Aman
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.