WahanaNews.co | Bagi penumpang yang sedang hamil, maskapai penerbangan Garuda Indonesia menerapkan syarat khusus.
Persyaratan ibu hamil naik pesawat wajib dipenuhi demi keselamatan sang ibu dan calon buah hati.
Baca Juga:
Tanda-Tanda Anak Cerdas Sejak dalam Kandungan
“Ibu hamil diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya,” tulis Garuda Indonesia dalam laman resminya, dikutip dari Kompas Jumat (13/1/2023).
Meskipun diperbolehkan dengan syarat, ibu hamil diimbau berkonsultasi lebih dulu dengan dokter kandungan masing-masing sebelum naik pesawat demi faktor keselamatan.
Syarat ibu hamil naik pesawat Garuda Indonesia
Baca Juga:
Bappenas Sebut Prabowo Akan Bentuk Badan Khusus Pengurus Makan Bergizi Gratis
Berikut syarat ibu hamil naik pesawat dari Garuda Indonesia, seperti dikutip dari laman resminya.
1. Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, kehamilan normal, tidak ada komplikasi, dan usia kehamilan di bawah 32 minggu, diperbolehkan terbang.
2. Ibu hamil dengan kriteria di atas, wajib melampirkan Medical Information Form (MEDIF).
Pengertian MEDIF adalah formulir dari Garuda Indonesia berisi informasi rahasia yang memungkinkan departemen medis maskapai penerbangan, untuk menilai kesehatan penumpang untuk melakukan perjalanan.
MEDIF bisa diunduh link berikut atau dengan menghubungi Garuda Sentra Medika (GSM).
3. Ibu hamil dengan kriteria di atas, wajib melampirkan Form of Indemnity (FOI) atau surat pernyataan yang tersedia di bandara saat check-in
4. Jika seorang ibu hamil dengan kriteria di atas, terlihat tidak sehat saat check-in, maka diperlukan MEDIF dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika untuk melanjutkan penerbangan.
5. Ibu hamil dengan kehamilan komplikasi dan usia kehamilan di bawah 32 minggu wajib melampirkan MEDIF, FOI, dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika.
Adapun MEDIF bagi ibu hamil dengan kriteria tersebut, harus diperoleh dan disetujui Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
6. Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, kehamilan normal, dengan atau tanpa komplikasi, dan usia kehamilan 32-36 minggu wajib melampirkan MEDIF, FOI, dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika.
Adapun MEDIF dan FOI bagi ibu hamil dengan kriteria tersebut, harus diperoleh dan disetujui Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
7. Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan perjalanan. [ast]