WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memidanakan badan usaha griya pijat Hamilton Spa & Massage karena menggelar pesta prostitusi Bungkus Night. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga tak segan-segan untuk menutup permanen tempat yang berada di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya, jika dimungkinkan kita akan kenakan sanksi tindak pidana pelanggaran Perda terhadap badan usahanya karena orang perorangnya sudah diproses di kepolisian," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, pada wartawan, Senin (27/6/2022).
Baca Juga:
Cegah Genangan di Pulau Tidung, Pasukan Biru Sudin SDA Kepulauan Seribu Bangun Saluran
Dikatakan, badan usaha Hamilton Spa & Massage telah terbukti melakukan pelanggaran Perda dan Pergub sehingga pihaknya menutup permanen griya pijat tersebut. Namun, Pemprov DKI Jakarta tak berniat berhenti begitu saja dalam memberikan sanksi, tapi berencana menerapkan tindak pidana terhadap pelangagran Perda sesuai diatur dalam Perda No. 8 tahun 2007.
"Di dalam perda 8 tahun 2007, ada pasal yang mengatur tentang tertib berusaha, apabila ada tahap tentang ketentuan pasal itu ada sanksi pidana kurungan (penjara), disana ada kurungan 60 hari atau denda maksimal Rp 50 juta," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dengan kasus ini.
Baca Juga:
Majukan Dunia Perfilman, Rano Karno Ingin Bentuk Jakarta Film Festival
Mereka adalah ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara, DL Manajer Regional, AK Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang memposting acara tersebut. [rsy]
Pihaknya juga berkoordinasi lebih lanjut dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya guna menentukan bisa tidaknya penerapan aturan tersebut, apakah badan usaha Hamilton Spa & Massage itu bisa atau tidak dikenakan sanksi hukuman penjara atau denda. Jika bisa, Satpol PP DKI Jakarta pun bakal segera memberlakukannya. [rsy]