WahanaNews.co | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan tetap menggelar sidang gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meskipun penggugat yakni Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama.
Sidang tetap digelar selama gugatan belum dicabut.
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
"Adanya perkara pidana tidak otomatis menghentikan perkara perdata. Lain halnya kalau penggugat mencabutnya," ujar Humas PN Jakarta Pusat Dariyanto, Senin (17/10).
Bambang Tri Mulyono yang juga merupakan penulis buku Jokowi Under Cover mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10). Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt. G/2022/PN Jkt. Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.