Dia enggan mengomentari apakah pencabutan ini berkaitan dengan dakwaan terhadap Hasto oleh jaksa KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan.
"Kami tidak mau mengomentari hal itu, karena memang kami di sini mau di praperadilan saja. Untuk perkara yang lain kami tidak mau berkomentar," ujar Wiradarma.
Baca Juga:
Praperadilan Hasto Ditunda, KPK Tanggapi Amarah Kubu Sekjen PDIP
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK, Hafiz, mengatakan bahwa barang sitaan KPK yang sebelumnya diminta oleh Kusnadi untuk dikembalikan telah menjadi barang bukti dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia menjelakan tidak hanya terdakwa melainkan barang bukti juga turut dilimpahkan ke Pengadilan.
"Ya kalau di SEMA 5 tahun 2021, sejak dilimpahkan berkas perkara, kan, enggak cuma orangnya, kan, ada orangnya surat dakwaannya, ada barang bukti juga kan, semua itu jadi satu kesatuan," jelas Hafiz kepada wartawan.
Baca Juga:
PN Jakarta Selatan Terima Berkas Praperadilan dari Hasto Kristiyanto
Hafiz menyabut Kusnadi ingin barangnya dikembalikan, maka bisa diajukan ke Pengadilan Tipikor yang saat ini telah berwenang atas kasus Hasto.
Selain itu, pihak Kusnadi telah menyadari bahwa permohonan pengembalian barang bukti tersebut seharusnya dilakukan ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Kusnadi digeledah penyidik KPK saat menemani Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Atas penggeledahan tersebut, sejumlah barang milik Kusnadi dan Hasto disita.