WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa upaya pelindungan anak di era digital harus berawal dari lingkungan keluarga.
Menurutnya, rumah merupakan fondasi utama dalam membentuk kebiasaan anak saat berinteraksi dengan teknologi dan internet.
Baca Juga:
Komdigi Apresiasi Meta Patuhi PP TUNAS, Google Terancam Sanksi
Ia mengajak perempuan Indonesia, khususnya para ibu, untuk memperkuat peran keluarga sebagai benteng pertama dalam menghadapi berbagai risiko di dunia maya.
Keterlibatan orang tua dinilai menjadi faktor krusial dalam memastikan anak-anak dapat menggunakan internet secara aman dan bijak.
Meutya menjelaskan bahwa meskipun pemerintah telah menghadirkan berbagai regulasi serta mendorong kepatuhan dari platform digital, hal tersebut tidak akan memberikan hasil maksimal tanpa adanya pendampingan langsung dari orang tua di rumah.
Baca Juga:
PP Tunas Resmi Berlaku, Pemerintah Wajibkan Platform Digital Batasi Akses Anak
“Meskipun pemerintah sudah meregulasi platform, tetapi tidak akan cukup kalau orang tua di rumah tidak aktif menjaga anak-anak,” tegas Meutya Hafid dalam dalam Upacara Peringatan Hari Kartini di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (21/04/2026).
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, pelindungan anak di ruang digital juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini telah diterbitkan oleh Presiden sebagai landasan hukum guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak di Indonesia.
“PP TUNAS ini diterbitkan oleh Bapak Presiden dengan semangat melindungi dan mencintai anak-anak Indonesia,” ujarnya.