“Lebih mudah elektronik daripada manual, karena data-data yang kita masukan di Pusdatin itu juga elektronik apabila kita manual kembali, makan akan kembali lagi kepada sistem manual. Lebih baik kita keluarkan langsung elektronik,” kata Hadi.
Beberapa daerah di Indonesia yang sudah dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Kemudian, Kota Surakarta dan Kota Tegal di Jawa Tengah, Kota Madiun di Jawa Timur, Kota Yogyakarta, Kota Bontang di Kalimantan Timur, Kota Denpasar serta Kabupaten Badung di Bali, Kota Metro di Lampung, dan Bogor di Jawa Barat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Fitriyani Hasibuan menjelaskan manfaat dari terwujudnya Kota/Kabupaten Lengkap adalah mempercepat pelayanan administrasi, yaitu dengan lengkap dan validitas data bidang tanah. Dengan begitu, kegiatan pelayanan pertanahan dapat secara penuh berbasis elektronik dan otomatis.
Kemudian manfaat lainnya, yakni memperkecil peluang sengketa dan konflik pertanahan. Dengan lengkap dan validitas data bidang tanah, kepercayaan atas data titik batas dapat meningkat dan dapat dikembalikan di lapangan, sehingga sengketa serta konflik dapat diselesaikan.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Selain itu, dengan terwujudnya Kota/Kabupaten Lengkap, maka mempersempit ruang gerak mafia tanah, sehingga dapat mencegah modus pemalsuan dokumen untuk pendaftaran tanah belum bersertifikat.
Manfaat terakhir yaitu pengembangan wilayah. Menurut Fitriyani, kelengkapan data bidang tanah, ditambah dengan informasi tiga dimensi sangat bermanfaat untuk pengembangan wilayah dan penataan ruang.
[Redaktur: Sandy]