"Pagar laut juga ada di daerah lain, seperti Bekasi dan Surabaya, yang tidak termasuk dalam kawasan PSN," ungkapnya pada Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan, pemilik SHGB dan SHM lahan pagar laut di Tangerang diduga adalah Agung Sedayu Group, yang dimiliki oleh Aguan.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Gunungkidul Imbau Masyarakat Waspadai Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue
Sedangkan pagar laut di Bekasi dimiliki PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, yang pemiliknya adalah Yohannes Stanley. Kedua perusahaan ini tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.
"Jika pagar laut di Tangerang dianggap sebagai balas budi Jokowi kepada Aguan atas dukungan pembangunan IKN, maka bagaimana dengan pagar laut di Bekasi yang pemiliknya tidak berkontribusi pada IKN dan bahkan bukan bagian dari PSN?" jelas Haidar.
Dengan demikian, tudingan tersebut dianggap tidak logis.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
PSN dan Kebijakan Jokowi
Haidar menegaskan, kebijakan yang disetujui Jokowi adalah PSN Kawasan Ekowisata Tropical Coastland, bukan pembangunan pagar laut.
"Presiden berperan dalam kebijakan, sementara aspek teknis diatur oleh kementerian atau lembaga terkait," jelasnya.