Teranyar, sosok Haji Isam sempat membetot perhatian lantaran ada dugaan salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, PT Jhonlin Baratama, yang bergerak dalam tambang batubara, berusaha menyuap pejabat berkaitan dengan nilai pajak.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021), yang mengadili terdakwa Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak, terungkap sepak terjang dugaan penyuapan itu.
Baca Juga:
Jhonlin Group Gelar Olahraga Bersepeda, Hadiah Mencapai Rp 2 Miliar
Adalah saksi Yulmanizar, yang juga mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak, yang menyebut keterlibatan Haji Isam dalam Berita Acara Perkara Nomor 41 itu.
Yulmanizar mengaku sempat bertemu orang bernama Agus Susetyo, yang tak lain adalah konsultan pajak PT Jhonlin milik Haji Isam.
Dalam pertemuan itu, Yulmanizar menyebut Jhonlin minta agar nilai perhitungan pajak PT Jhonlin Baratama dikondisikan Rp 10 miliar saja.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Haji Isam Bantah Tudingan soal Penetapan Maming Jadi Tersangka
Yulmanizar menyebut, dalam pertemuan itu, permintaan pengkodisian nilai pajak Jhonlin adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama, yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isam.
KPK juga menggeledah kantor milik PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berkaitan penyidikan kasus suap di Ditjen Pajak.
Namun, KPK gagal mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama.