WahanaNews.co | Sosok AKBP Arif Rachman Arifin Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri yang diduga sosok krusial dalam mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir J, jadi berita di banyak media.
Seperti diketahui Ada enam perwira tinggi dan menengah yang ditetapkan Timsus melakukan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kini ia harus mendekam di tempat khusus (Patsus) dan terancam dipidana.
AKBP Arif Rachman Arifin disebut Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).
Arif diduga terlibat upaya menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ia bersama lima perwira Polri lainnya bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
Selain Arif, perwira yang berpangkat AKBP yakni Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Sosok Arif merupakan perwira menengah Polri sejak 4 Agustus 2021.
Ia berpangkat AKBP sebelumnya menjabat sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Mantan Kapolres Kabupaten Jember, Jawa Timur itu kini dimutasi ke Yanma Polri.
Arif mengawali kariernya di Polri sebagai lulusan Akpol 2001.
Polisi berusia 42 tahun itu, berpengalaman dalam bidang Reserse.
Selama mengemban tugas di kepolisian, sejumlah jabatan pernah ia duduki.
Di antaranya Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang Polda Jabar (2019), Kapolres Jember Polda Jatim (2020).
Kemudian pada 2021 ia menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2021) dan terakhir sebagai Pamen Yanma Polri (2022). [qnt]