WahanaNews.co | Komisi V DPR, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama penyedia layanan transportasi guna penyusunan naskah akademik dan draf revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DPU ini dihadiri manajemen PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) dan PT Blue Bird Tbk. Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady menilai perlu adanya kesepakatan definisi mengenai penyedia layanan transportasi online dalam revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
“Saya mau ingin nanti semua penyedia jasa dalam hal ini yang kita sebutkan aplikator mau disebut namanya apa sih nanti di dalam undang-undang? Itu dulu. Apakah suatu entitas bisnis? Masuk dalam entitas bisnis transportasi, atau masuk dalam entitas bisnis penyedia jasa aplikator saja? ini penting dalam undang-undang,” ucap Hamka dalam RDPU di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Blue Bird dan aplikator jasa pelayanan transportasi dianggap berbeda, karena Blue Bird sudah memiliki aturan regulasi cukup jelas.
Blue Bird dapat mengkaver tanggung jawabnya hingga melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca Juga:
Melayani Sebagai Ungkapan Syukur, Sosok Inspiratif Linus L. Daeli dari Gereja Trinitas Paroki Cengkareng
Sedangkan aplikator jasa pelayanan transportasi lainnya menggunakan sistem mitra.
“Ayo kita pikirkan semuanya, kalau Blue Bird jelas bahwa perusahaan yang bergerak di bidang transportasi titik. Menggunakan online, menggunakan offline, menggunakan apa saja itu adalah caranya Bluebird dalam satu company,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Hamka ingin dalam undang-undang nantinya dapat menjelaskan definisi entitas bisnis jasa pelayanan transportasi secara jelas. Dijabarkan pasal demi pasal hubungan kemitraan, ketenagakerjaan dan pertanggungjawabannya.