“Tolong diberikan masukkan seperti apa? Supaya kita tahu bahwa Blue Bird jenis kelaminnya laki-laki, aplikator jenis kelaminnya perempuan, misalnya seperti itu,” kata Hamka mengumpamakan.
Selain itu, dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini, Hamka juga berharap dapat memuat pula tentang masalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengenai siapa yang akan dikenakan PPN.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Kemudian juga mengenai aturan penggunaan pelat hitam dan pelat kuning yang digunakan oleh penyedia layanan transportasi.
Penyamaan persepsi mengenai aplikator ataupun juga ada pula istilah lain seperti agregator terus ditegaskan oleh Hamka untuk perlu disepakati dalam RUU.
“Saya simpulkan bahwa entitas bisnis harus jelas kelaminnya dulu, baru kita nyambung ke belakang dan ini kita harus akomodir semua,” tutup Hamka.[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.