WahanaNews.co | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengagendakan sidang kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), hari ini.
Adapun sidang hari ini yaitu lanjutan pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Baca Juga:
Medan Resmi Beralih ke Transportasi Listrik: 60 Bus Listrik Baru Diluncurkan
Ketiga terdakwa yang bakal menghadapi sidang perdananya hari ini yaitu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Mereka bakal didakwa atas perkara dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
"Iya benar agenda sidang pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya. Biasanya sidang jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga:
Transportasi Listrik Medan: 60 Bus Baru
Berdasarkan hasil penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang untuk terdakwa Irwan Hermawan dan dua terdakwa lainnya dijadwalkan digelar pada pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah lebih dahulu mendakwa tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Ketiga terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.