Namun, sampai saat ini, ia menyebut belum diketahui apa kontribusi Kemenko Marves atas permasalahan itu.
Saat mendatangi Kemenko Marves, Haris mengaku tidak bertemu langsung dengan Luhut, melainkan salah satu pejabat di Kementerian itu.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
"Waktu itu yang menemui adalah Pak Lambok, salah satu pejabat di Menko Marves. Bukan LBP yang temui kami. Dokumen saya lengkap soal ini semua," tuturnya.
"Sampai saat ini tidak diketahui apa kontribusi kantor Marves untuk soal saham masyarakat adat yang belum tuntas tersebut," ujar Haris menambahkan.
Pernyataan Haris ini sekaligus merespons tudingan kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Sebelumnya, Juniver menuding bahwa Haris sempat meminta saham Freeport.
Haris kemudian membantah tudingan itu.
Ia justru meminta Juniver tidak asal bicara soal tudingan tersebut.