WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pernyataannya "dimasak saja" terkait teror kepala babi ke redaksi Tempo bukanlah bentuk meremehkan kebebasan pers.
Menurut Hasan, ucapannya justru bertujuan untuk meremehkan pelaku yang mengirim kepala babi tersebut.
Baca Juga:
Komentar ‘Dimasak Saja’ soal Teror Kepala Babi ke Tempo, Hasan Nasbi Dikecam Publik
"Jadi, saya bukan mengecilkan kebebasan pers, tapi justru kita harus mengecilkan si peneror," ujar Hasan, melansir Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).
Hasan menjelaskan, dengan menyarankan agar kepala babi itu dimasak, tujuan utama pelaku—yakni menyebarkan ketakutan—menjadi gagal.
"Menurut saya, kalau benar kepala itu dimasak, justru si peneror yang bakal frustasi. Gagal deh misinya," tambahnya.
Baca Juga:
Istana Sebut Ada Beberapa Kantor Pemerintah Keliru Tafsirkan Efisiensi Anggaran
Sejalan dengan Respons Jurnalis Tempo
Pernyataan Hasan senada dengan respons Francisca Christy Rosana, jurnalis Tempo, yang sebelumnya merespons teror tersebut dengan candaan di media sosial X.
Dalam unggahannya, Francisca menulis:
"Lain kali ngirim jangan kepala babi, daging babi gitu lho yang enak. Mana telinganya sudah nggak ada," tulisnya.
Hasan pun mendukung sikap Francisca yang menanggapi insiden ini dengan santai.
"Saya jarang setuju sama Tempo, tapi kali ini saya setuju dengan cara Francisca merespons teror itu. Supaya yang meneror kehabisan akal dan frustasi karena KPI-nya tidak tercapai," ujarnya.
Meski demikian, Hasan tetap menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian agar motif di balik pengiriman kepala babi tersebut bisa terungkap dengan jelas.
Kronologi Teror Kepala Babi
Sebelumnya, redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi dengan kedua telinganya terpotong.
Paket tersebut dikirim oleh pihak tak dikenal dalam kardus, dibungkus styrofoam dan plastik. Tidak ada pesan tertulis, hanya terdapat satu kata: "Cica", yang mengacu pada Francisca Christy Rosana.
Paket itu diterima petugas keamanan kantor pada Rabu (19/3/2025), namun baru sampai ke tangan Francisca keesokan harinya, Kamis (20/3/2025), sekembalinya dari liputan.
Saat dibuka, bau busuk menyengat sehingga redaksi membawa paket itu ke luar ruangan. Setelah dibuka lebih lanjut, terlihat kepala babi yang terbungkus plastik rapat.
"Saat dibuka di kantor, baunya sangat menyengat. Jadi, dibawa ke luar dan ternyata isinya kepala babi," ungkap Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat.
Komitmen terhadap Kebebasan Pers
Saat dimintai tanggapan, Hasan Nasbi awalnya hanya menjawab singkat:
"Sudah dimasak saja, sudah dimasak saja," ucapnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa insiden ini tidak ada kaitannya dengan pembatasan kebebasan pers.
"Apakah ada yang dihalangi membuat berita? Kalau tidak ada, itu artinya kebebasan pers kita baik-baik saja. Apakah ada wartawan yang dilarang wawancara? Tidak ada. Itu artinya kebebasan pers kita tetap terjamin," tegasnya.
Sementara itu, redaksi Tempo telah resmi melaporkan insiden ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM dan telah diterima pihak kepolisian.
"Pasal yang digunakan adalah Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers tentang penghambatan kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara," ujar kuasa hukum Tempo, Erick, saat dikonfirmasi.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]