WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut beberapa kantor pemerintah keliru menafsirkan instruksi efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.
Walaupun demikian, Hasan tidak menyebutkan nama-nama kementerian/lembaga yang dinilai keliru memahami perintah efisiensi dari Presiden.
Baca Juga:
Dampak Inpres 2025, Anggaran Kejagung Terpangkas Rp5,4 Triliun
"Beberapa institusi ada salah menafsirkan Inpres. Mereka tidak mengorbankan belanja lemak, tetapi mengorbankan layanan dasar. Itu salah tafsir," kata Hasan Nasbi di Jakarta, Kamis (13/2/2025), melansir ANTARA.
"Belanja lemak" yang disebut Hasan merujuk kepada pos-pos belanja yang tidak substansial dan cenderung pemborosan, di antaranya pembelian alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, kajian dan analisis, perjalanan dinas, kemudian perjalanan dinas.
"Clear (jelas, red.) pesan Presiden bahwa yang diefisiensikan yang tidak punya impact (dampak, red.) yang besar terhadap masyarakat," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Baca Juga:
Perintah Efisiensi Anggaran, Prabowo: Ada 'Raja Kecil' yang Melawan
Dalam kesempatan yang sama, Hasan menyebut Presiden Prabowo sangat detail dalam menetapkan kebijakan efisiensi itu, karena Presiden secara langsung memeriksa satuan-satuan belanja APBN.
"Istilahnya itu God is in the details, dari memperhatikan hal-hal kecil dapat dihasilkan sesuatu yang besar. Presiden memeriksa secara detail satuan-satuan belanja dalam APBN bahkan sambil bercanda bilang beliau memeriksanya sampai satuan kesembilan. Jadi, sangat detail dan kemudian ditemukan lemak-lemak dalam APBN kita," kata Hasan Nasbi.
Kebijakan efisiensi anggaran, Hasan meyakini, merupakan untuk kebaikan bersama, karena anggaran yang dihemat dapat membiayai program-program pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.