WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor hasil dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (12/4/2025).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Pertimbangkan Lapor Polisi Soal Peretasan Akun Instagram Miliknya
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut.
Sementara itu, Asep tak menjelaskan detail terkait penyitaan sepeda motor dari rumah RK.
"Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek," ujarnya.
Baca Juga:
Lisa Mariana: RK Beri Rp100 Juta untuk Biaya Aborsi
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut.
Sebelumnya, KPK pada Senin, 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]