WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Jaksa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mengulas bukti percakapan Agustiani Tio dengan Wahyu Setiawan selaku eks Komisioner KPU.
Baca Juga:
Harun Masiku Tiba-tiba Tunjukkan Foto Bareng Megawati, Ini Kata Arief Budiman
Dilansir dari Liputan6, dalam rekaman telepon, terungkap bahwa Hasto Kristiyanto bermaksud menemui Ketua KPU saat itu, yakni Arief Budiman untuk mengurus PAW Harun Masiku.
"Jadi ketuanya mau dikondisikan biar langsung sekjen saja yang ketemu gitu?” ujar Agustiani dalam rekaman sambungan telepon yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
"Iya iya," jawab Wahyu.
Baca Juga:
KPK: Secara Ekonomi Harun Masiku Tidak Memiliki Kemampuan Menyuap
"Enggak usah aku yang ketemu sama Mas Arief Pak ketua?” tanya Agustiani.
"Iya kalau mbak mau ketemukan lebih baik juga," jawab Wahyu.
"Oh gitu, aku ketemu dulu, terus ngobrol, nanti aku bilang sekjen ingin ketemu gitu?” sahut Agustiani.